SOLOK SELATAN, Fakta Hukum Nasional - Pelarian dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akhirnya berakhir. Setelah tiga minggu melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan berhasil meringkus kedua tersangka di lokasi berbeda, termasuk hingga ke wilayah Depok, Jawa Barat.
Korban dalam peristiwa tragis tersebut diketahui bernama Marnunis (61). Ia ditemukan meninggal dunia setelah rumahnya disatroni pelaku pada Minggu dini hari, 27 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan. Korban diketahui tinggal seorang diri.
Dua tersangka yang kini telah diamankan masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, yang diduga menjadi otak pelaku, serta Gusri (38), alias Agus. Keduanya disebut merupakan residivis dan diduga telah merencanakan aksi kejahatan tersebut sebelum mendatangi rumah korban.
Polisi Buru Tersangka hingga ke Luar Provinsi.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif yang dilakukan personel Satreskrim.
Tersangka pertama, Gusri alias Agus, berhasil ditangkap pada 2 Oktober 2026. Ia diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Sementara itu, Firdaus alias Dopil, yang diduga sebagai otak pelaku, sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Pelariannya bahkan membawanya ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sebelum berlanjut hingga ke Pulau Jawa.
Pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 22 Oktober 2026. Dopil ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Penangkapan tersangka utama di luar Provinsi Sumatera Barat menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
Bobol Pintu Belakang Menggunakan Linggis.
Dalam konferensi pers di Mapolres Solok Selatan, Selasa (27/10/2026), Kapolres memaparkan dugaan modus operandi kedua tersangka.
Menurut keterangan yang disampaikan, para pelaku mendatangi rumah korban ketika situasi lingkungan sedang sepi pada dini hari. Mereka diduga mencongkel dan membongkar pintu belakang rumah menggunakan linggis besi untuk masuk ke dalam bangunan.
Aksi pencurian yang disertai kekerasan itu berujung fatal. Marnunis ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok lanjut usia yang tinggal seorang diri dan berpotensi menghadapi risiko kejahatan tanpa bantuan langsung dari orang lain.
Namun, pengungkapan perkara ini tidak hanya berhenti pada penangkapan. Proses hukum selanjutnya harus memastikan seluruh rangkaian perbuatan para tersangka terungkap secara terang, termasuk peran masing-masing dalam kejadian yang merenggut nyawa korban.
Terancam Hukuman Berat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di tahanan Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disebut akan dijerat dengan ketentuan pidana berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
Keberhasilan menangkap kedua tersangka menjadi langkah penting dalam penanganan kasus tersebut. Selanjutnya, masyarakat menantikan proses hukum yang transparan, pengungkapan peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga menyebabkan meninggalnya Marnunis..(Putri)


