-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajagung Menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag (IWW) Tersangka CPO Migor

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 April 2022, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T14:54:26Z
    banner 719x885

    Jakarta, FHN – Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Selasa (19/4/ 2022).


    Jaksa Agung RI mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.


    Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.


    “Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.


    Kejagung dalam hal ini telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan 3 pengusaha swasta lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.


    Jaksa Agung ST Burhanuddin tegas mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.


    “Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual



    Adapun 4 (empat) nama orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu:

    1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,

    2. MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,

    3. SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG)

    4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas..**




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini