-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    "Layani Calon Jamaah Haji dengan Baik dan Sepenuh Hati”

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 08 April 2022, April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T09:58:11Z
    banner 719x885

    Padang panjang, FHN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang, Drs. Alizar Chan M.Ag berharap penyuluh agama, baik ASN maupun non ASN, untuk selalu menyampaikan informasi yang menyejukkan kepada masyarakat khususnya calon jamaah haji.


    Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Bimbingan Manasik Haji Sepanjang Tahun 1443 H di Masjid Nurul Furqan, Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kamis (7/4).


    "Layani calon jamaah haji dengan baik dan sepenuh hati. Berikan informasi yang jelas, jangan membuat mereka bingung dan resah, khususnya menanggapi isu hoax," ucapnya.


    Dikatakannya, pelaksanaan ibadah haji secara kajian syariah adalah puncak dari Rukun Islam dan merupakan syiar agama Islam. 


    "Betapa tingginya animo masyarakat dunia untuk melaksanakan ibadah haji ini. Sehingga saat ini antrean waiting list berangkat ke Tanah Suci lebih dari 20 tahun," ungkapnya.


    Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Endang Sriyani, S.Ag menyampaikan inti dari kegiatan ini adalah membicarakan tentang rencana pelaksanaan manasik untuk jamaah calon haji Kota Padang Panjang, sekiranya keberangkatan jamaah calon haji tahun ini dilaksanakan.


    "Seksi Haji bersama Penyuluh Agama Islam dan KUA akan membuat semacam Memorandum of Understanding (MoU) bimbingan seperti apa nantinya yang akan dilaksanakan menjelang keberangkatan," katanya.


    Selain itu, tambahnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor 245 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur, Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji Reguler.


    Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat saling menyamakan persepsi dan saling menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.


    "Mari kita sosialisasikan lagi, mulai dari ketentuan, prosedur, maupun persyaratannya secara terstruktur, sistematis dan masif kepada masyarakat. Sehingga semuanya jelas terang benderang," ungkapnya.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini