-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Permudah Warga untuk Mudik, Polda Sumbar dan jajaran Buka gerai Vaksin

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 April 2022, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T13:14:13Z
    banner 719x885

    Sumbar, FHN - Setelah dua tahun pemerintah melarang masyarakat untuk Mudik lebaran dikarenakan wabah Covid-19, pada tahun ini pemerintah telah memperbolehkannya dengan berbagai persyaratan. 


    Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers secara daring pada Rabu tanggal 23 Maret 2022 yang lalu.


    Persyaratan untuk masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran adalah sudah mendapatkan vaksin kedua, dan vaksin booster.


    Terkait hal tersebut, Polda Sumatera Barat beserta Polres jajarannya membuka gerai vaksinasi bagi masyarakat.


    "Untuk membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin mudik, kita membuka gerai vaksin," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, Selasa (19/4).


    Disebut Kombes Pol Satake Bayu, gerai vaksin yang berada di Polda Sumbar di buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 


    "Persyaratannya adalah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau KK, dan bukti vaksin pertama atau kedua," ujarnya. 


    Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mengikuti serta mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan..(Rino/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini