-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Hari kedua Penertiban Pantai Muaro Lasak, Personil Satpol PP Padang Bersihkan Lapak Milik PKL

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 Juli 2022, Juli 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-19T13:34:04Z
    banner 719x885


    FHN.com, Padang,- Hari kedua penertiban Bibir Pantai Muaro Lasak oleh Satpol PP Padang, dari puing-puing lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ditinggal pemilik. Selasa (19/7/22). 


    Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, pimpin langsung penertiban Pedagang bibir Pantai Muaro Lasak, dengan humanis dan rasa kekeluargaan. 

    "Pedagang sangat kooperatif, kami ucapkan banyak terima kasih, hari kedua ini kita hanya membantu memindahkan lapak-lapak milik PKL yang masih tertinggal ke rumah mereka,"tutur Deni Harzandy. 


    Tujuan untuk dilakukan penertiban ini, untuk menata ulang dan mengembalikan kepada aturan yang berlaku, karena kondisi area bibir Pantai Muaro Lasak telah sangat semraut, dikarenakan Lapak PKL yang selama ini ada di lokasi tersebut. 

    "Khusus Muaro Lasak, sesuai aturan yang ada, pedagang diperbolehkan berjualan dari pukul 16.00 WIB sampai malam, namun, di pagi hari tidak ada barang-barang yang ditinggal di lokasi," ujar Deni Harzandy yang akrab disapa baba ini. 


    Kepala Bidang Penegak Ketertiban Umum, Deni Harzandy, menekankan kegiatan penataan pantai dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan pantai, personilnya akan terus lakukan pengawasan, sehingga harapan Pantai Padang yang bersih, rapi,  dan indah, bisa disungguhkan kepada pengunjung Pantai. 


    "Ini adalah upaya menjaga ketertiban dan ketentraman sesuai Perda 11 tahun 2005, tentu ini agar Pantai Padang menjadi tertib, indah, serta rapi," jelas Deni.( Koem/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini