-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kembali, Satpol PP Padang Surati Pedagang Kaki Lima yang masih Menempati Fasilitas Umum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 21 Juli 2022, Juli 21, 2022 WIB Last Updated 2022-07-21T12:16:57Z
    banner 719x885


    FHN.com, Padang,--  Satpol PP Padang, Kembali beri surat peringatan kesejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Hayam Wuruk serta Jalan Nipah, kota Padang. Rabu,(20/7/2022) malam.


    Tujuan Satpol PP Padang gencar melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL, yakni untuk mengembalikan kembali fungsi trotoar dan badan jalan sebagaimana mestinya dan Jadikan Kota Padang kembali tertib dan indah.


    Diketahui masih ada PKL menjadikan trotoar untuk berjualan tentu kegiatan tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang tertib PKL.


    Satpol PP menghimbau PKL ini tidak lagi menenmpati trotoar untuk berjualan. Karena ini sudah melanggar aturan yang ada di Kota Padang terkait Perda 11 Tahun 2005. 


    Surat peringatan yang diberikan kepada Pedagang ini adalah bentuk sosialisasi, oleh petugas Penegak Perda Pemko Padang, didalam surat peringatan tersebut, para pedagang diingatkan agar tidak lagi menjadikan Trotoar untuk tempat berjualan.


    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy, yang turut serta mendampingi personil menyampaikan surat ke Pedagang yang didatangi.


    "ini adalah surat peringatan kepada Pedagang, agar tidak menempati trotoar untuk berjualan," Terang Deni Harzandy.


    Lebih lanjut, ia menyampaikan ini adalah upaya menjadikan kota Padang tertib PKL Serta upaya penegakan peraturan sesuai tugas dan Fungsi Satpol PP, sehingga Kota Padang benar benar tertata dengan baik. 


    "Sesuai SOP jika setelah diberikan surat peringatan ini, mereka tidak mengindahkan tentu kita lakukan upaya penertiban," Jelas Deni.

    ( Koem/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini