-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Diacung Jempol, Polres Pasaman Amankan 24 Tersangka Judi Togel dan Song

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 07 Agustus 2022, Agustus 07, 2022 WIB Last Updated 2022-08-07T10:23:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FHN.com, Pasaman, - Satreskrim Polres Pasaman mengamankan 24 tersangka kasus judi togel online dan song selama 4 bulan terakhir sejak 10 April sampai 1 Juli 2022.


    Pengamanan para tersangka ini berada di beberapa kecamatan di Pasaman seperti Kecamatan Rao Selatan, Padang Gelugur, Lubuk Sikaping, Rao, Bonjol, Panti, dan Tigo Nagari.


    Pengungkapan kasus judi itu barawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti Satreskim Polres Pasaman.


    Hal ini disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ., S.H., M.H kepada awak media, Minggu (7/8/22).


    "Atas laporan dari masyarakat kita telah mengamankan 14 tersangka judi togel online, dan 10 tersangka judi song," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ.


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman pidana 10 tahun kurungan atau denda paling banyak 25 juta.


    “Pemberantasan penyakit masyarakat dan perjudian merupakan komitmen Polres Pasaman dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Pasaman," terang AKP Rony AZ.


    AKP Rony AZ mengimbau masyarakat Pasaman apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas judi yang tentunya meresahkan masyarakat agar segera melaporkan kepada Polres Pasaman, atau Polsek terdekat.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini