-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kapolda Sumbar hadiri Launching E-Berpadu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 31 Agustus 2022, Agustus 31, 2022 WIB Last Updated 2022-08-31T12:53:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang fhn com Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menghadiri launching E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Rabu (31/8) siang di kantor Pengadilan Tinggi Padang. 


    Launching ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin.


    Selain Kapolda, juga hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Forkopimda Sumbar, serta undangan Forkopimda dari Kota dan Kabupaten se Sumbar .


    Diketahui, aplikasi berbasis web terintegrasi ini, nantinya akan memudahkan penuntut umum atau penyidik melimpahkan berkas perkara pidana secara elektronik. 


    Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) E-BERPADU oleh Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, dan Kakanwil Kemenkumham.


    Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penekanan tombol launching E-BERPADU oleh Ketua Mahkamah Agung, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, dan Kakanwil Kemenkumham.


    Ketua MA Syarifuddin mengatakan, peluncuran E-Berpadu ini lantaran Sumbar atau Pengadilan Tinggi Padang menjadi satu dari delapan wilayah yang dijadikan pilot projek di Indonesia. Di antaranya adalah Pengadilan Tinggi Palembang, Yogyakarta, Makassar, Banjarmasin, Ambon, Kupang dan Mahkamah Syariah Aceh. 


    "Sekarang semua kegiatan di Mahkamah Agung atau di peradilan ini mengunakan aplikasi, salah satunya ini (E-Berpadu," ujar Syarifuddin. 


    Menurutnya, dengan hadirnya E-Berpadu ini tentunya sangat mempermudah pelayanan bagi masyarakat mendapatkan keadilan. Fitur di dalamnya salah satunya mengajukan izin besuk tahanan di lapas maupun rutan. 


    "Orang tanpa datang di pengadilan, dia bisa langsung memberikan barcode. Dengan barcode itu juga bisa langsung ke lapas untuk besuk," jelasnya. 


    "Begitupun dengan yang lain. Tanpa dia harus datang, dengan aplikasi ini dia sudah bisa terlayani dengan baik," sambungnya. 


    Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023 akan menerapkan aplikasi.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini