-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polri Usut Korupsi Jual Beli BBM Rugikan Negara Rp 451,6 M

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 24 Agustus 2022, Agustus 24, 2022 WIB Last Updated 2022-08-23T18:07:32Z
    banner 719x885


    Jakarta fhn com Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai pada tahun 2009-2012 antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Dalam pengusutan kasus tersebut, tim penyidik kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp451,6 miliar.


    "Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (22/8).(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini