-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2022

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 05 September 2022, September 05, 2022 WIB Last Updated 2022-09-05T14:43:03Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Panjang fhn com DPRD Kota Padang Panjang gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022. Serta Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Panjang Tahun 2022, Senin (5/11) di ruang sidang rapat paripurna DPRD setempat. 


    Dalam rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Padang panjang, Mardiansyah, A.Md, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, SE., Anggota DPRD, Forkopimda, Assisten Setdako, Pimpinan OPD, Lurah, serta undangan lainnya. 


    Rapat diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Padang Panjang dalam rangka pembahasan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Dr. H. Novi Hendri, SE., M.Si.


    Dalam laporan tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil rapat pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tanggal 22 Agustus 2022 disepakati Rancangan Peraturan Daerah yang akan ditetapkan dalam Propemperda adalah:

    - Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Tetap). 

    - Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Tetap).

    - Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Tetap).

    - Pengelolaan Keuangan Daerah (Baru).

    - Perusahaan Umum Daerah Serba Usaha Padang Panjang (Tetap).

    - Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041 (Tetap).


    Sedangkan dalam Perubahan Propemperda Kota Padang Panjang antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat memuat Ranperda Kumulatif terbuka, antara lain:

    1.Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;

    2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; dan

    3. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


    Rangkaian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022.


    Perubahan KUA memuat perubahan kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya sedangkan Perubahan PPAS memuat perubahan program prioritas dan perubahan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS berdasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Perubahan RKPD).

    Hal tersebut disampaikan dalam Nota yang dibacakan oleh Wakil Walikota Drs. Asrul. 


    Dijelaskan, secara keseluruhan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2022 mengalami penurunan sebesar Rp884.936.439,00 atau turun 0,16%.


    Pada kelompok Pendapatan Asli Daerah terjadi penurunan target sebesar Rp7.123.046.079,00. Pajak Daerah diproyeksikan bertambah, Retribusi Daerah berkurang, sama hal nya dengan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang juga mengalami pengurangan, berdasarkan realisasi dividen dari saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.


    Untuk lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah juga terjadi penurunan, terutama terjadi karena penurunan target penerimaan pada BLUD RSUD. 

    Sedangkan pada kelompok Pendapatan Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp6.238.109.640,00 atau naik 1,40%.


    Sementara itu, Belanja Daerah Tahun 2022 secara keseluruhan diproyeksikan naik sebesar Rp6.181.702.729,47 atau naik 1,03%.

    Pada kelompok Belanja Modal juga mengalami kenaikan sebesar Rp3.261.750.000,30 atau naik sebesar 4,34%


    Penerimaan pembiayaan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan pada penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) @sebesar Rp65.526.639.168,47.


    "Kami berharap agar rancangan ini dapat dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan dijadikan kesepakatan bersama yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2023." Tutup Wawako Asrul.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini