Padang Fakta Hukum Nasional _ Pemerhati hukum Sumatera Barat, Rahmat Yulanda Putra, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sea Wall Pantai Sungai Pisang. Sorotan tajam publik mencuat setelah temuan lapangan yang diungkap oleh Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumbar.
Dalam pernyataan resminya, Rahmat menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap standar teknis dalam proyek infrastruktur bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pelanggaran hukum serius. Hal ini, menurutnya, telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta dapat melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis proyek bisa berujung pada sanksi hukum: peringatan, denda, penghentian proyek, hingga pencabutan izin usaha. Jika ditemukan unsur kesengajaan, dapat diproses secara pidana,” tegasnya.
Rahmat menyoroti temuan REPRO yang menyebut adanya pemasangan batu yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal ini dinilainya tidak hanya sebagai kelalaian, tetapi berpotensi menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.
“Alih-alih melindungi wilayah pesisir, proyek ini justru bisa menjadi bom waktu. Jika kualitas konstruksi diabaikan, maka risiko bencana tidak bisa dihindari,” ujar Rahmat.
Atas dasar tersebut, ia mendesak Kabid Sungai dan Pantai Dinas SDABK Sumbar untuk segera menghentikan sementara Provisional Hand Over (PHO) proyek tersebut dan melakukan audit teknis menyeluruh.
Menurutnya, penyimpangan spesifikasi merupakan bentuk pelanggaran kontrak yang membuka ruang gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan. Jika ditemukan indikasi rekayasa atau penipuan proyek, hal ini dapat ditindak secara pidana.
“Ini soal nyawa dan hak masyarakat atas pembangunan yang aman dan sesuai hukum. Proyek Sea Wall Sungai Pisang jangan sampai jadi simbol kegagalan tata kelola konstruksi,” pungkasnya..(tim08)


