
Bekasi Fakta Hukum Nasional _ Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dengan total barang bukti senilai lebih dari Rp387 juta. Penindakan ini merupakan hasil operasi intensif selama satu bulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa mengungkapkan, tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR diamankan di sejumlah lokasi, mulai dari Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara (Kabupaten Bekasi), hingga Karawang Barat (Kabupaten Karawang).
"Para tersangka rata-rata masih berusia produktif, 20 hingga 31 tahun. Ada yang masih pelajar, mahasiswa, dan sebagian tidak memiliki pekerjaan tetap," ujar Mustofa, Sabtu (13/9/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai jenis narkoba:
Sabu: 88,8 gram
Ganja: 1,5 kg
Tembakau sintetis: 68,08 gram
Cairan sinte: 137,36 ml
Bibit sinte: 67,46 gram
Obat daftar G (Tramadol & Hexymer): 2.206 butir
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang penunjang, seperti timbangan digital, plastik klip, alat komunikasi, dan peralatan laboratorium rumahan.
"Jika diedarkan, narkoba ini berpotensi merusak sedikitnya 8.750 jiwa. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika," tegas Kapolres.
Kasus ini kini ditangani penyidik untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Humas Polres Metro Bekasi