-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Lakukan Pengawasan, 12 Orang Terjaring serta 5 Orang Diantaranya Diduga Sebagai Pemandu Lagu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 17 Oktober 2022, Oktober 17, 2022 WIB Last Updated 2022-10-17T15:42:36Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang fhn com Kembali, belasan orang berhasil terjaring oleh Satpol PP Padang saat melakukan pengawasan terhadap penginapan dan tempat hiburan malam diseputaran kawasan Kota Padang, senin,(17/10/22) dini hari.


    Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Petugas Penegak Perda ini, berhasil mengamankan 12 orang yang diduga telah melakukan pelanggaran Perda, diantaranya tujuh orang didapati disebuah kamar Kos-kosan yang berlokasi di kawasan Veteran, sementara itu, lima orang wanita yang diduga sebagai pemandu Karaoke di salah satu kafe kawasan Kecamatan Padang Barat.


    "kita berhasil menertibkan tujuh orang muda mudi diantaranya empat perempuan dan tiga laki laki di kosan dikawasan Padang Barat, selain itu juga kita amankan lima wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke serta satu unit sound sistem, dikarenakan kafe yang berada di jalan Hos Cokroaminoto ini telah melewati jam operasional sesuai Perda No 5 Tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pasal 73 ayat (2)," ujar Rio Ebu Pratama, Kabid P3D.


    Rio Ebu Pratama, Kabid P3D menambahkan, kedua belas orang terjaring ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk diproses dan dilakukan Pendataan lebih lanjut.


    "Kafe yg melanggar kita serahkan kepada PPNS untuk diproses lbh lanjut.", tutur Rio


    Kasat Pol PP Padang, Mursalim berharap untuk semua pemilik usaha, baik tempat hiburan malam maupun penginapan atau kos-kosan, agar mematuhi aturan yang ada.


     "jika nantinya pemilik tempat hiburan maupun penginapan masih tidak mengindahkan teguran petugas, dengan terpaksa akan kita tipiringkan," tutup Mursalim.( Rino/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini