-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Parah!! Oknum ASN Yang Bertugas Di Dinas PUPR Kab.Kapuas Didapati Bersikap Arogan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 26 Desember 2022, Desember 26, 2022 WIB Last Updated 2022-12-26T15:10:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Kapuas fhn com Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial "Eren" yang bertugas dan menjabat sebagai PPTK Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Kapuas di dapati bersikap arogan kepada salah seorang jurnalis media online Pada Kamis, (22/12/2022) Pukul 19:30 wib.


    Kejadian tersebut bermula pada saat salah seorang jurnalis dari media online harianmerdekapost.com Rizky A.R yang mau melakukan konfirmasi terkait paket proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Kapuas yang berlokasi di Desa Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas


     "Yang mana sebelum melakukan pertemuan tersebut Rizky A.R sudah ada melakukan komunikasi untuk melakukan pertemuan dengan Oknum ASN tersebut melalui via WhatsApp yang nantinya akan bertemu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.


    Setelah sampai di tempat lokasi pertemuan yaitu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kapuas tepat di halaman kantor tersebut Risky A.R mendapatkan perlakuan yang kurang baik oleh Oknum ASN tersebut secara tiba-tiba


    Oknum ASN PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kapuas tersebut tiba-tiba saja mengajak perkelahian dengan Rizky A.R yang merupakan seorang jurnalis saat setelah parkir mobil di halaman kantor Dinas PUPR Kabupaten Kapuas. 


    Rizky A.R mengatakan tidak mengetahui penyebab marahnya Oknum ASN tersebut. "Ketika saya parkir mobil lalu keluar pada mobil tiba-tiba saja dia mengajak perkelahian" Ucap Rizky.


    Dengan adanya sikap, perlakuan yang arogan oleh Oknum ASN tersebut. "Eren" telah melanggar peraturan ASN yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.


    Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


    Kejadian tersebut Rizky A.R akan melakukan tindak lanjut dengan melaporkan Oknum ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tutur Rizky..(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini