-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Asyik Main Judi, 10 Tersangka Berhasil Diringkus Polres Pessel

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 07 Januari 2023, Januari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-01-07T13:18:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Painan fhn com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil meringkus 10 orang tersangka perjudian, pada Jumat (6/1/2023) di Jalan Carocok Painan.


    “Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian,” kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose yang didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.


    Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pesisir Selatan, dibawah kendali Aipda Yandri Martin. Alhasil, polisi mengamankan sepuluh tersangka yang tengah bermain judi kartu remi (lagu).


    Penangkapan terhadap 10 orang tersebut masing-masing berinisial J (47), R (48), VR (42), CFR (22), RS (35), DM (38), M (32), RP (26), R (40), dan YO (34) yang merupakan warga Kecamatan IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.


    Mereka ditangkap oleh Tim Opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pesisir Selatan, dibawah kendali Aipda Yandri Martin atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para tersangka.


    Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose menyatakan, sesuai perintah Kapolres kami Satreskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan pada awal tahun ini.


    Dirinya menerangkan, penangkapan sepuluh orang yang terdiri dari 7 (Tujuh) perempuan dan 3 (Tiga) laki-laki pelaku judi jenis lagu tersebut ditangkap tangan disebuah rumah dengan 2 lapak.


    “Mereka kami tangkap saat sedang asyik bermain judi menggunakan kartu remi dan memasang uang tunai sebagai taruhannya, pot awal senilai Rp 3 Ribu Rupiah,” terangnya.


    Beberapa bukti barang kami amankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp. 396 Ribu Rupiah dan kartu Remi 216 lembar merk 007 Garuda Kencana warna biru.


    “Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nanti semua dugaan akan kami mintai pertanggung jawabannya secara hukum,” tegas Kasat Reskrim.


    Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pessel untuk menghentikan segala bentuk perjudian. Sesuai dengan komitmen Kapolres Pessel, akan menggerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian.


    “Kasihan masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi sekarang ini hanya karena untung – untung dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian,” ujarnya.


    “Sekarang pelaku menyertakan barang bukti diserahkan ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini