-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    PJ Bupati Mentawai Tegaskan, Tidak Ada Jual Beli Pulau Panaggalat.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 13 Januari 2023, Januari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T02:46:43Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tuapejat fhn com isu Penjualan pulau Panaggalat yang terletak di kawasan Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya Kepulauan Mentawai Sumatera Barat di situs online dan tersebar dikalangan masyarakat luas 

    Dengan adanya isu penjualan pulau, hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penyelesaian dengan cepat dan tepat agar isu ini tidak beredar luas dan membuat masyarakat Mentawai merasa resah.

    Pihak Pemerintah menegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai pulau Panaggalat yang beredar di media sosial. selama ini."Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual. Kalau diperjualbelikan, sama saja menjual negara kita," ujar Martinus, Rabu (11/1/23).

    Terkait adanya isu penjualan salah satu pulau di Mentawai itu, Martinus mengaku akan menelusurinya lebih lanjut, termasuk soal sertifikat tanah pulau tersebut."Akan kita telusuri ke Badan Pertanahan Nasional. Kita juga akan telusuri, apakah dari orang yang punya dulu menjual, apa perjanjiannya," tuturnya.

    Meskipun ada pemilik pulau dahulunya menjual, lanjut Martinus, hal itu juga tidak bisa dilakukan, apalagi dijual ke orang asing."Tidak ada namanya pulau diperjualbelikan ke orang asing. Sampai seperti menjual negara kita ," tegasnya

    “Tidak ada penjualan pulau sejengkal pun di Kepulauan Mentawai, isu tidak benar dan faktanya tidak jelas, walaupun ada, kita sama sama menghadapinya”, katanya Pj Bupati Mentawai Martinus Dahlan kepada Wartawan dalam konferensi Pers diruang rapat Setda kabupaten kepulauan Mentawai Rabu (11/01/ 23).

    PJ Bupati Martinus Dahlan menuturkan , orang luar tidak bisa memahami pulau pulau yang ada di kepulauan Mentawai, Pihak pemerintah juga tegas bawah tidak ada penjualan pulau Panaggalat seperti viral di situs online, sebut PJ Bupati.

    Ia menuturkan, secara aturan hukum sudah dipastikan tidak dibenarkan warga negara asing dapat membeli sebidang tanah apalagi pulau pulau di Indonesia.

    Dikatakannya, saat ini pihak asing ataupun pihak lainnya hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Dan bukan sertifikat hak milik, terang PJ bupati Martinus Dahlan.

    Sejauh ini kita juga belum dapat informasi akurat tentang adanya penjualan pulau itu. Hanya oknum tertentu yang menyebarkan isu penjualan pulau yang beredar di media sosial. Fakta itu tidak ada, dan tidak benar, kalau ada penjualan pastinya kita akan tau serta tidak ada pembiaran dan dibenarkan.

    “Sekali lagi kita tegaskan tidak ada penjualan pulau di Mentawai oleh pihak asing”, ucap Martinus Dahlan. Seperti sebelumnya, hak tanah ini masih dimiliki oleh yang punya lahan oleh warga setempat, dan pulau tersebut kosong, tidak ada pembangunan apapun.

    Tanaman yang ada di pulau tersebut masih dikuasai oleh pemilik lahan. Selanjutnya belum ada jual beli, serta surat jual beli tidak jelas. serta Belum ada dokumen yang menjelaskan yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait penjualan Panaggalat tuturnya (MS/PO)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini