-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    DIDUGA PEMKO PADANG KANGKANGI KEPPRES DAN SKB 3 MENTERI 2023, KETUA DPD LSM API SUMBAR ANGKAT BICARA..!!!*

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 24 April 2023, April 24, 2023 WIB Last Updated 2023-04-24T22:13:05Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


     RONI  KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBANGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSI PEDULI INDONESIA (API) SUMATERA BARAT 



    Padang fhn com   Roni, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Peduli Indonesia (API) Sumatera Barat, sangat mendukung semua kegiatan, kebijakan dan penyelenggaraan aturan di Pemerintah Kota Padang. Adanya kontroversi indikasi pelanggaran hak-hak PNS dan Non PNS Kota Padang "tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023", membuat Ketua DPD LSM API Sumbar Roni Angkat Bicara..!!


    Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan jadwal baru untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Hal ini berkaitan dengan informasi daftar hari libur nasional (harlibnas) dan cuti bersama 2023 terbaru usai perubahan cuti bersama Lebaran 2023.


    Indikasi Pemerintah Kota Padang langgar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 "Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023", dan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2023. SKB 3 menteri tersebut diteken langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 "Tentang Hari Libur Nasional (Harlibnas) Dan Cuti Bersama 2023"


    Melalui Surat Biasa Sekda Kota Padang Andree H Algamar. S.STP. M.Si. M. Han, Nomor: 000/55/BU/2023 Perihal: Festival Muaro Padang, dalam surat tersebut acara di gelar mulai tanggal 24 April sd 27 April 2023, dan di dalam surat tersebut Sekda Kota Padang minta kepada seluruh PNS Dan Non PNS di hadirkan hari itu, dan selama kegiatan belangsung di ambil absensinya oleh Sekretaris OPD masing-masing di lingkungan kerjanya kemudian diserahkan kepada BKPSDM Kota Padang. Ujarnya


    Hal tersebut jelas-jelas melanggar Keppres Nomor 8 Tahun 2023, SKB 3 menteri, dan mendiskriminasikan Hak-Hak PNS Dan Non PNS di Pemerintahan Kota Padang "Tentang Hari Libur Nasional (Harlibnas) Dan Cuti Bersama 2023" Tegasnya

    Roni, Ketua DPD LSM API Sumbar mengatakan, Acara Festival Muaro Padang seharusnya bisa diselengarakan seusai Hari Libur Nasional (Harlibnas) Dan Cuti Bersama 2023, namun kegiatan tersebut seakan-akan di paksakan dan mengabaikan atau mengorbankan hak-hak PNS dan Non PNS Kota Padang. 


    Bagaimana tidak dengan adanya kegiatan tersebut Harlibnas dan cuti bersama mereka secara tidak langsung berkurang atau terpotong, impian mereka untuk lebih lama lagi bersilatuhrahmi dengan keluarga, sanak famili dan karib kerabat di kampung pupus sudah dengan adanya kegiatan Festival Muaro Padang. Lanjutnya


    Masih banyak cara lain dan waktu yang tepat untuk mewujudkan kegiatan tersebut. Lagi pula kegiatan sebesar itu membutuhkan dana yang cukup BESAR.!, dan dari mana anggaran dana kegiatan Festival Muaro Padang tersebut.?, 


    Apakah kegiatan tersebut sudah dikaji dan tepat sasaran.? Kemudian apakah kegiatan tersebut bisa mencapai target pemulihan perekonomian dan Anggara Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Kota Padang.?,  sama-sama kita ketahui anggaran di seluruh OPD Pemko Padang hampir menyeluruh di refocusing. Untuk apa pengalihan anggaran dilakukan apabila dalam pelaksanaan dana, dan pengawasannya tidak jelas yang ada hanya akan membuka peluang terjadinya kasus korupsi. Ungkapnya


    Roni, Ketua DPD LSM API Sumbar berharap kepada Pemerintah Kota Padang dalam membuat suatu keputusan, kebijakan, penegakan aturan dan pelaksanaan program kegiatan yang menggunakan APBD Kota Padang, harus berpihak kepada masyarakat, mensejahterakan masyarakat, dan dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) guna mempercepat tumbuh kembang perekonomian dan pembangunan Kota Padang. Tutupnya.(Timsus8)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini