
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Sebuah potongan video yang menampilkan aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, viral di media sosial. Video tersebut memicu berbagai komentar netizen, baik positif maupun negatif, karena dianggap mendiskriminasikan petugas dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Operasi, Eka Putra Irwandi, membantah adanya tindakan represif oleh anggotanya. Menurutnya, penertiban sudah berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara persuasif dan humanis.
Dijelaskannya, petugas selalu mengedepankan tindakan secara kekeluargaan kepada para PKL yang melanggar dan meminta mereka untuk segera pindah ke tempat yang tidak melanggar sesuai aturan.
Eka menerangkan, bahwa pada saat penertiban di sepanjang Jalan Mohammad Thamrin, Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, terdapat seorang PKL yang menghadang mobil petugas dan juga mengancam keselamatan petugas yang sedang melaksanakan penertiban di lokasi.
"Petugas sudah mengingatkan para PKL, namun, ada satu orang memberikan perlawanan, saat kami sampai di kawasan Jalan Mohammad Thamrin Alang Laweh, seorang PKL tiba-tiba menghadang mobil Dalmas Satpol PP. Diketahui yang bersangkutan adalah PKL yang berjualan di depan SD Jalan Bagindo Aziz Chan yang tadinya sudah kita ingatkan, karna sudah mengancam keselamatan anggota, karena yang bersangkutan mengambil batu untuk dilemparkan kepada petugas, anggota langsung mengamankan yang bersangkutan," ungkap Eka. Selasa (29/4/25)
Eka menambahkan bahwa Satpol PP tetap membuka ruang dialog dan pendekatan humanis kepada para PKL, namun menekankan pentingnya mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
"Kita imbau kepada masyarakat yang berdagang, agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, karena telah melanggar Perda nomor 01 tahun 2025, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang," tutur Eka Putra Irwandi..
Hingga berita ini ditayangkan media masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya..(Rel)