-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Sisir Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025 WIB Last Updated 2025-05-04T14:52:21Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     

    Kab. Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi (Pekan Sidepi) Pelayanan Administrasi Kependudukan Sisir Desa Pilihan, yang akan di gelar pada Senin tanggal 5 - 9 Mei 2025 di Kantor Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.


    Kegiatan ini menghadirkan layanan jemput bola yang memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan. 


    Kepala Unit Pelayanan Disdukcapil Kecamatan Cikarang Barat, Bahrullah, mengatakan, bahwa pemerintah telah mempermudah layanan administrasi kependudukan melalui program Pekan Sidepi (Pelayanan Administrasi Kependudukan Sisir Desa Pilihan).


    “Harapannya, warga lebih mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil," ujar Bahrullah


    Dalam kegiatan ini, Dukcapil Kabupaten Bekasi menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen resmi. Salah satu layanan yang diberikan adalah pengurusan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran/Kematian dan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).


    "Nanti tersedia layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) mau pun yang hilang atau rusak, serta pemutakhiran data KK untuk memastikan informasi dalam dokumen tetap akurat dan terkini," jelasnya.


    Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga dapat mengurus pembuatan Akta Kelahiran untuk semua umur, yang menjadi dokumen penting sebagai bukti sah kelahiran seseorang. Juga pembuatan Akte Kematian, yang di perlukan untuk keperluan administrasi ahli waris.


    Dukcapil juga menyediakan layanan pembuatan IKD, yang nantinya mempermudah warga dalam menyimpan dokumen kependudukan secara digital untuk kemudahan akses. 


    Lanjut Bahrullah, untuk layanan lainnya yaitu pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk identitas resmi sebelum mereka memiliki KTP.


    Ia berharap, seluruh pemohon mendapatkan pelayanan yang optimal dan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.


    (H. Bonding Al Hakh

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini