-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Padang Pariaman, Ini Kasusnya

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 24 Mei 2023, Mei 24, 2023 WIB Last Updated 2023-05-24T15:38:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Pariaman Fhn.Com Seorang pria paruh baya berinisial SR (63), warga Korong Batang Tapakis Nagari Sintuak Kecamatan Sintuak Toboh Gadang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.


    Pasalnya, pria tersebut ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman lantaran terlibat judi dengan menjual toto gelap (togel).


    Kapolres Padang Pariaman AKBP Bagus Ikhwan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai, S.Ik dan Kasubsi PIDM Sihumas Bripka Redno mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kedai Korong Batang Tapakis Nagari Sintuak Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Selasa (23/5) malam.


    “Kejadian berawal sewaktu petugas Kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin di wilayah Hukum Polres Padang Pariaman, kemudian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual permainan judi jenis togel,” katanya, Rabu (24/5).


    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan togel.


    Saat itu, polisi menemukan SR di sebuah kedai sedang melakukan pemasangan angka togel dengan kertas KOA dan kertas rokok serta Handphone, kemudian mengirimkan pesan kepada bandar diatasnya.


    “Ditemukan juga pada diri pelaku dan didalam handphone miliknya barang bukti permainan judi yang dimaksud,” ujarnya.


    Pada saat petugas menanyakan apakah ia ada menjual permainan judi jenis togel tersebut, pelaku mengakuinya. Selanjutnya pelaku tersebut dan barang buktinya diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


    “Sampai saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya,” ungkapnya.


    Untuk barang bukti yang diamankan yakni 11 lembar kertas KOA yang bertuliskan angka, selembar kertas rokok yang bertulisan angka, unit Handphone Samsung dan Nokia, serta uang tunai Rp. 120.000,-.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini