-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Meresahkan Pengendara Lain, Truk ODOL Lalu Lalang Masuk Ke Kota Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 12 Juni 2023, Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T12:34:15Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fhn.Com  Truk kelebihan muatan atau Over Dimension/Overloading (ODOL) yang lalu lalang masuk ke Kota Padang membuat pengendara resah. Terutama, bagi pengendara roda dua motor yang mengaku kesulitan bermanuver.Sebab, muatan yang terlalu berat dan besar kerap membuat kecepatan truk-truk tersebut tidak stabil, sehingga membuat pengendara lain kesulitan menjaga jarak. Belum lagi, ketika kecelakaan terjadi, truk yang kelebihan muatan hampir pasti jadi penyebab kemacetan parah.


    Pantaun dari beberapa awak media Senin  siang  (12/6/2023), di Panorama 1, Sitinjau Laut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang , terlihat truk truk ODOL tersebut yang bermuatan batu bara lalu lalang masuk ke Kota Padang dengan beriringan.


    Terlihat juga ada pengendara roda dua yang was was ketika mencoba untuk mendahului truk-rtuk tersebut, bahkan ada juga yang sengaja berhenti karena takut ada mobil besar yang masuk ke Kota Padang.


    Meski kerap menjadi masalah, namun hingga saat ini belum ada solusi yang tepat untuk mengatasi truk-truk kelebihan muatan ini, apalagi dampaknya ditemukan jalan yang rusak akirbat truk yang berlebih muatan tersebut, Pengendara berharap petugas dapat menemukan solusi yang efektif agar jalur nasional jadi lebih aman dan tidak menyebabkan banyak lakalantas, serta nyaman dilalui pengendara lainnya.


    Tomi Saputra  (42), salah seorang pengendara sepeda motor  mengaku kerap melintasi di Jalur Sitinjau Laut tersebut dan merasa tak aman ketika beriringan jalan dengan truk-truk kelebihan muatan itu. Ia menuturkan selalu kesulitan untuk mendahului.

    "Saya sering merasa tidak nyaman saat harus melewati truk-truk ODOL tersebut. Mereka seringkali tidak memperhatikan jarak dan kecepatan. Bahkan, seringkali tidak mau memberi jalan," ungkapnya.

    Hal senada juga dikatakan oleh Abdi Saputra (50), pengendara lainnya. Apalagi, sehari-hari dia melintasi jalan Padang Solok  untuk berangkat kerja. Karenanya, dia berharap minta petugas menindak truk-truk kelebihan muatan.

    "Truk-truk ODOL ini sangat membahayakan pengendara, terutama ketika mereka beriringan. Saya pernah mengalami kecelakaan jatuh karena truk tersebut. Saat itu, terjadi kemacetan yang cukup parah," terangnya.

    Kasat Lantas Polresta Padang  AKP Alfin mengatakanakan melakukan koordinasi dan rapat dengan instansi terkait.

     "Terkait dengan ODOL, kami melakukan teguran karena kendaraan ODOL bisa mengakibatkan fatalitas kecelakaan atau lakalantas," jelasnya.

    Dengan teguran dan imbauan yang dilakukan, Polresta Padang  berharap pengendara dengan muatan berlebih dapat memikirkan keselamatan diri dan orang lain. Kalau masih ditemukan setelah dilakukan teguran , maka polisi akan melayangkan surat tilang, akan ditindak tegas.

    "Kami lakukan kepada ODOL diharapkan bisa mengurangi fatalitas laka yang ada di wilayah Hukum Kota Padang, dan kami juga berharap kepada pemilik perusahaan untuk memperhatikan lagi, baik kendaraan dan sopirnya (terkait administrasi), bisa kita jelaskan lagi, Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi truk ODOL (over dimension over loading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Alfin. Tutupnya.

    (Topik M)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini