-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Pencopotan Kajari Madiun oleh Kejati patut diapresiasi ,sikap tegas dan bukti keberhasilan Pimpinan Kejaksaan.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 12 Juni 2023, Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T01:01:07Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


               Azmi Syahputra Dosen Hukum            Pidana  Universitas Trisakti..

    Jakarta Fhn.Com Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi sekaligus keberhasilan, 


    ini nyata langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung di copot dari jabatannya. 


    Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan,independent, profesional, objektif , keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.


    Ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya , melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan dimana ia diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas , dimana perilakunya nyata telah berbuat curang termasuk melakukan tindak pidana.


    Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini , hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika.


    (Tim RR)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini