-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    SAMBUNG BANGUNAN HINGGA ROLEN JALAN, PEMILIK BANGUNAN BERJANJI BONGKAR SENDIRI BANGUNANNYA

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 06 Juni 2023, Juni 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T17:02:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fhn.Com Tidak indahkan teguran, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama pihak Kecamatan Kuranji kembali mendatangi pemilik bangunan yang mendirikan bangunannya hingga ke rolenn jalan, Selasa (6/6/23).


    Mursalim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menjelaskan, pemilik bangunan yang berlokasi dikawasan Jalan By Pass, Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji, Kota Padang tersebut, sudah pernah diberikan teguran namun tidak mengindahkan.

    "Padahal pemilik sudah kita berikan waktu hampir satu bulan untuk bisa membongkar sendiri bangunannya yang melanggar, dari tanggal 8 mei kemaren hingga sekarang sudah tanggal 6 juni 2023, kita dapati bangunan tersebut masih berdiri, belum juga di bongkar dan pemilik hari ini, kembali berjanji untuk bongkar sendiri dalam waktu 1x24 jam. Kita sudah berikan surat perintah bongkarnya dan berharap pemilik agar koperatif. Namun apabila tidak juga dibongkar, besok kita lakukan pengawasan dan akan kita bantu membongkarnya bersama pihak kecamatan dan kelurahan setempat,"Jelas Mursalim Kasat Satpol PP Padang.


    "Sesuai dengan point' 4 surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor: 420/10-13.300/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal: penegasan status jalan Padang By Pass dan point' 2 surat Walikota Padang Nomor: 620/05.04/Pert/2016 tanggal 13 Juli 2016 perihal: pemberitahuan, ditegaskan bahwa jalur 40 m Jalan Padang By Pass adalah milik negara. Oleh karena itu tidak dibenarkan ada bangunan masyarakat di jalur tersebut," tambah Mursalim.


    Dirinya berharap, masyarakat Kota Padang agar tetap memperhatikan dan melihat dimana tempat-tempat untuk mendirikan bangunannya agar tidak melanggar aturan nantinya.


    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini