-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEKERJAAN PENGADAAN APLIKASI SMART TRANSPORTATION SC PADA PT. SCC TAHUN 2017

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 26 Juli 2023, Juli 26, 2023 WIB Last Updated 2023-07-26T16:28:45Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Banten,_Fhn.Com,- Sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana

    Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP

    dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi

    Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo

    Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang

    No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18

    UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20

    Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

    Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden

    Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart

    Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

    Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi

    Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Para tersangka

    didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian

    tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan

    (tingkat penuntutan).

    Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan

    terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala

    Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023 dan

    tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

    Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang

    selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.

    Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera

    melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Seranguntuk disidangkan.

    KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini