-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kalau Izin nya Tak Lengkap Berarti Ilegal

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 09 Agustus 2023, Agustus 09, 2023 WIB Last Updated 2023-08-09T08:35:01Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Ade Rino Inspektur Tambang : Aktivitas Penambangan Dilakukan CV. Yasmina "Murni Kriminal"


    PADANG,_ FHN.COM,- Perusahaan CV. Yasmina yang belum lengkap mengantongi perizinan penambangan dari Dinas ESDM Sumbar, namun sudah melakukan aktivitas penambangan itu namanya ilegal dan murni kriminal. Apalagi dilokasi tambang tersebut juga terjadi peristiwa yang membuat nyawa orang melayang.

    "Pendapat saya pribadi yang namanya ilegal sudah jelas murni kriminal, itu ranahnya penegak hukum menindaklanjuti nya "kata Ade Rino Inspektur Tambang Kementerian ESDM Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Provinsi Sumatera Barat kepada wartawan dikantornya, Senin 7 Agustus 2023.

    Namun Ade menyampaikan, sejak keluarnya peraturan terbaru pada tahun 2023, dimana pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah melimpahkan kembali kewenangan penambangan batuan non logam (galian c) kepada pemerintah provinsi. Sejak adanya regulasi baru tersebut, Inspektur Tambang Kantor Perwakilan Pengawasan Penambangan Provinsi Sumatera Barat tidak mempunyai wewenang mengawasi pernambangan galian c, kecuali perusahaan yang memiliki IUP khusunya tambang minerba (Mineral dan Batu Bara).

    " Harusnya kita tetap ikut mengawasi. Dimana sesuai peraturan tersebut, Gubernur bersurat kepada Kementerian ESDM di Jakarta menyampaikan bahwa inilah izin - izin tambang yang sudah dikeluarkan nya, sehingga pusat meneruskan pada kami untuk diawasi, tapi sampai sekarang ini yang belum terlaksana " kata Ade.

    Pada regulasi baru tersebut, untuk perizinan penambangan batuan non logam telah diserahkan pada Pemerintah Provinsi. Makanya lahir lah yang nama nya SIPB (Surat Izin Penambangan Bebatuan) yang diterbitkan melalui kantor Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. "Dia simpel atau dipermudah, tetapi wajib memenuhi persyaratan seperti yang disampaikan pak Edral Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar itu" kata Inspektur Tambang ini.

    Karena perizinan penambangan batuan non logam dikeluarkan oleh daerah, sehingga perizinan itu merupakan produk hukum daerah. "Kami mengawasi yang sudah lengkap perizinan tambang nya seperti IUP"ungkap Ade.  (Roni/D/ft)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini