-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Teguh Arifianto, ST : Dokumen Lingkungan CV. Yasmina Belum Ada

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 10 Agustus 2023, Agustus 10, 2023 WIB Last Updated 2023-08-10T11:03:50Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

    Teguh Afianto, ST, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sumbar


    Padang,_ Fhn.Com,- CV. Yasmina terindikasi kuat melakukan penambangan ilegal di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Indikasi penambangan ilegal dilakukan perusahaan itu terungkap setelah terjadi tragedi pohon pinang tumbang menimpa salah seorang pekerja tambang yang berakibat nyawa nya "melayang" pada awal Juli 2023 lalu. 

    Dibalik tragedi itu, diketahui CV. Yasmina telah melakukan aktivitas penambangan sejak bulan Juni lalu. Sementara Surat Izin Penambangan Bebatuan atau SIPB belum dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Menyangkut belum keluarnya SIPB CV. Yasmina itu dibenarkan oleh Edral Pratama, ST. M.Sc, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat bahwa Surat Izin Penambangan Bebatuan yang diajukan CV. Yasmina belum diterbitkan alias masih dalam tahap proses. 

    Bahkan pernyataan Kabid Pertambangan Dinas ESDM itu juga dikuatkan oleh pernyataan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas DLH (Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Barat, Teguh Arifianto, ST, bahwa Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan CV. Yasmina belum dikeluarkan dan masih dalam tahap penafisan (rapat) di Bidang Tata Lingkungan Dinas DLH Sumbar. "Artinya Dokumen Lingkungan CV. Yasmina belum ada"kata Teguh pada wartawan dikantornya, Senin 7 Agustus 2023.

    Lebih lanjut Teguh mengatakan, Penafisan bertujuan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan UKL/UPL atau AMDAL. Pada tahap penafisan di Bidang Tata Lingkungan ada rapat yang dihadiri instansi terkait Pemerintah Kota, Kabupaten, dan Provinsi.

    "Permohonan lingkungan sudah diajukan pada bulan Juni dan sudah dilakukan penafisan (rapat). Nanti dari hasil penafisan itu apa wajib pertek (persetujuan teknis) air limbahnya atau tidak"kata Teguh menjelaskan.

    Namun kata Teguh, kalau dokumen nya UKL/UPL wajib pertek dulu, tapi kalau dokumennya Amdal bisa sejalan antara pertek dan dokumen AMDAL." Saya lihat dulu hasil penafisan, apakah wajib pertek apa tidak tergantung nanti hasil penafisan" jelasnya.

    Oleh karena itu, pihak CV. Yasmina belum bisa melakukan aktivitas penambangan hingga surat izin nya selesai diterbitkan."Kalau ditemukan melakukan penambangan kita bisa minta penghentian kegiatan penambangan" ujarnya sembari menegaskan pihaknya akan berkoordinasi bersama OPD terkait. "Nanti kita lakukan verifikasi lapangan secara bersama - sama" sebutnya.

    (Roni/D/ft)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini