Fakta Hukum, - KPK menetapkan dan menahan ED (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai D.I.Y) sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Perkara ini merupakan tindak lanjut atas temuan KPK terhadap LHKPN milik ED yang tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.
Dalam kurun waktu 2009-2023, ED diduga memanfaatkan jabatan serta wewenangnya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu untuk menerima gratifikasi dari berbagai pengusaha. Atas perbuatannya, ED diduga menerima gratifikasi hingga mencapai Rp18 Miliar.
Penanganan perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN menjadi salah satu terobosan KPK dalam mengintegrasikan fungsi pencegahan dan penindakan.
KPK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan informasi terkait perkara ini. LHKPN menjadi instrumen transparansi bagi para wajib lapornya, sekaligus menjadi sarana pelibatan dan pengawasan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.(red)