-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Heriyanto anak dari Suhelly (Alm)

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 21 Desember 2023, Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-21T11:57:58Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum, _ Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Heriyanto anak dari Suhelly (Alm)

    Tempat lahir : Jambi

    Usia/tanggal lahir : 39 tahun / 17 Agustus 1983

    Agama : Buddha

    Tempat Tinggal : Dusun Sri Mulyo RT 01, Desa Sungai Benteng, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun


    Pekerjaan : Swasta

    Adapun Heriyanto anak dari Suhelly (Alm) merupakan TERPIDANA yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN.Srl tanggal 28 Agustus 2023. Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Pada saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan yaitu menyerang tim dengan cara kekerasan (memukul dan menendang). Namun, Tim dapat mengatasinya sehingga Terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, Terpidana Herry anak dari Suhelly (Alm) dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 



    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.    Dr. KETUT SUMEDANA.  Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini