-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satres Narkoba Polres Tanah Datar Mengamankan IA Beserta Dua Paket Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 09 Januari 2024, Januari 09, 2024 WIB Last Updated 2024-01-09T09:09:08Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM _ Tim Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkoba di pinggir jalan Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum pada Senin 8 Januari 2024.


    Pelaku berinisial IA (44) diringkus saat sedang berada sendirian di pinggir jalan .


    "Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di daerah Tanah Datar," kata Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri,S.H,M.H, Senin 8 Januari 2024.


    Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut.


    "Saat melakukan penyelidikan, tim memastikan bahwa pria tersebut memang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dan langsung melakukan rencana penangkapan," lanjutnya.


    Sekira pukul 21.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung menuju lokasi yang sudah diketahui sebelumnya dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan.


    "Pelaku diringkus tim di pinggir jalan kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu,"


    Tidak sampai disitu, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di pekarangan rumah, yang disaksikan oleh Prangkat Desa dan Masyarakat setempat dan menemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam kandang ayam, pelaku tidak bisa berkutik lagi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya,"


    Adapun barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit telepon genggam android merek samsung warna hitam, 1 (satu) unit telepon genggam merek samsung warna hitam serta uang senilai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah)


    Tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


    "Tersangka ini akan diancam dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 - 20 tahun," Pungkasnya.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini