Fakta Hukum,_ Oknum Anggota DPRD Kabupaten Solok, Dendi dilaporkan dua orang niniak mamak dan pemuda ke Mapolda Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (30/12/23). Dendi dipolisikan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Bupati Solok, Epyardi Asda.
Dirinya dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penghinaan kepada Bupati Solok Epyardi Asda dengan menyebut perkataan “anjing” di saat berlangsungnya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Gantung Ciri, pada Senin (18/12/23) di depan kantor DPRD Kabupaten Solok.
Menurut pengakuan pelapor, tak hanya perkataan itu, wakil rakyat tersebut juga sambil menunjuk dan mengejar Bupati Solok, Epyardi Asda saat itu.
“Persoalan itu bermula ketika kami menyaksikan aksi demonstrasi dari warga Nagari Gantung Ciri terkait pemberhentian sementara wali nagari tersebut. Namun saat aksi salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Solok, bernama Dendi, diduga berbicara tidak bagus dan menghina bupati Solok dengan perkataan ‘anjing’, sambil menunjuk dan mengejar bupati,” beber Heri Amat, salah seorang nikik mamak di Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, di Mapolda Sumbar saat membuat laporan.
Ia menyesalkan dugaan pernyataan seorang wakil rakyat yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Heri menegaskan, atas insiden penghinaan tersebut dirinya sebagai masyarakat dan niniak mamak tidak menerima hal tersebut. Bahkan ungkap dia, sejumlah masyarakat di Kabupaten Solok saat ini resah sebagai dampak dari kejadian itu.
“Seharusnya pak Dewan itu, menenangkan warganya saat itu, bukan berbicara seperti itu. Selaku orang nomor satu di Kabupaten Solok, bapak Epyardi Asda sudah berupaya untuk menjadikan daerah kita ini untuk lebih baik lagi. Maka sangat disayangkan ketika ada yang menghina seperti ini, apalagi ia itu wakil kita di DPRD dan dia kabarnya juga seorang ustadz. Ini amat kami sayangkan,” ujarnya.
Bahkan lanjut Heri, akibat dari perbuatan Dendi tersebut, sehingga membuat situasi demonstrasi tidak kondusif dan memicu aksi menjadi anarkis dan terjadi pelemparan terhadap Bupati saat itu.
“Atas tindakan ini membuat niniak mamak yang berada di lokasi demonstrasi saat itu merasa tidak senang karena telah melakukan penghinaan dimuka umum kepada Bupati yang telah berusaha selama ini membangun nagari kami dan Kabupaten Solok,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Heri Amat dan dua pelapor lainnya, Dr. Suharizal, S.H, M.H, membenarkan bahwa kliennya melaporkan tentang perkara dugaan tindak pidana penghinaan kepada Bupati Solok, Epyardi Asda yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Solok bernama Dendi yang terjadi pada Senin, (18/12/23) didepan Gedung DPRD Kabupaten Solok.
“Ya, saya menerima kuasa untuk mendampingi saudara Heri Amat, Mevendar Amjal Koto dan Alfitri, dalam melaporkan perkara ini ke Polda Sumbar, atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada Bupati Solok Epyardi Asda yang sampaikan oleh saudara Dendi salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Solok yang mengatakan perkataan ‘anjing,” jelasnya.
Pengacara kondang Sumbar tersebut menjelaskan, secara hukum patut diduga perbuatan Dendi tidak saja mengandung unsur pencemaran nama baik dimuka umum seperti diatur dalam Pasal 310 KUHP, tetapi juga bentuk upaya percobaan melakukan kekerasaan penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara tuturnya.(kid)