-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Tarantula Polres Tanah Datar Kembali Mengamankan Satu Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 03 Januari 2024, Januari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-01-03T12:45:33Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM _ Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap 1(satu) orang tersangka pengedar Narkotika golongan 1 jenis shabu, Selasa (02/I/2024).


    Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tnh. Datar membenarkan telah menangkap 1(satu) orang tersangka pengedar narkotika golongan 1 jenis Shabu.


    Tim Tarantula Polres Tanah Datar ini, sekira pukul 15.00 WIB berhasil menangkap 1(satu) orang tersangka TN di pinggir jalan ladang laweh Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.


    "Dari tersangka TN kami berhasil menyita 1 paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip," ujar Desneri.


    Barang bukti lain yang berhasil disita petugas yaitu 1(satu) unit sepeda motor R2 dengan merek HONDA Beat warna merah putih dengan nomor polisi BA 2750 EO dan satu unit HP Android merek Vivo warna biru.


    Penangkapan tersangka pengedar narkotika itu berkat adanya informasi masyarakat yang mencurigainya sering menggunakan barang terlarang Narkotika, maka Tim Tarantula Sat Resnarkoba, lansung melakukan penyelidikan.


    Sekira pukul 15.00 wib, dilihat tersangka sedang berada dipinggir jalan raya ladang laweh kecamatan Rambatan melihat hal tersebut anggota lansung menggeledah disekitar lokasi maka tim menemukan barang bukti 1(satu) paket shabu.


    Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Th 2009, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini