-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Rp.3,09 Triliun Telah Disepakati

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 02 Februari 2024, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T05:12:47Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 sah disepakati senilai Rp. 3,09 triliun dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, jumat (02/02/24).


    Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., mengharapkan Raperda APBD yang telah disepakati segera dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Selatan sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.


    Adapun persetujuan Raperda APBD Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab. Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 yang dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama dan diakhiri agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.


    Pj. Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah bersama menyetujui Raperda APBD Tahun 2024 dan mengharapkan dapat terus bersinergi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai harapan masyarakat.


    Selain itu, dirinya juga menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna meningkatkan penerimaan daerah di masa mendatang.

    Zulkarnain fholta

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini