Fakta Hukum,_. Dugaan tindak pidana perkosaan dengan terlapor Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, disebut semakin memperlihatkan titik terang.
Bertempat Ditreskrimum Polda Sumbar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumbar, Jumat (2/2)lalu, melakukan pemeriksaan terhadap terduga korban pemerkosaan, HKN (18) dan orang tua laki-lakinya, berinisial J.
Kuasa Hukum Pelapor,Dr. Suharizal,SH. MH.CMED., CLA dan Eli Susanti, SH yang mendampingi pemeriksaan menjelaskan proses pemeriksaan makin mendetail menyangkut penggalian unsur-unsur Pasal 285 KUHP.
" Pasal tersebut kurang lebih berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," kata Direktur Kantor Hukum Legality itu.
Dijelaskan Suharizal sesuai hukum acara pidana, keterangan korban adalah satu alat bukti, dan dalam minggu ini penyidik sudah memeriksa Tempat Kejadian Perkara ( TKP) guna mencari bukti-bukti lain.
" Walaupun ada Surat Edaran Kapolri yang menangguhkan pemeriksaan seseorang Caleg yang diduga melakukan pidana bukan berarti tidak bisa perkara naik pada tingkat berikutnya yakni penyidikan," kata Pria yang akrab disapa Bang Ai.
Ia menegaskan, tanpa dipriksa DH perkara bisa lanjut ke lidik-sidik. Bila terbukti DH siap-siap diancam pidana 12 tahun. (kdi)