Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen. Penetapan tersebut dilakukan saat proses praperadilan yang diajukan BSN masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
“Sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali,” ujar Budi, Selasa (27/1/2026).
Penetapan DPO tersebut disampaikan Kejari Padang saat menanggapi permohonan praperadilan BSN terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Meski telah berstatus DPO, BSN melalui tim penasihat hukumnya tetap mengajukan praperadilan. Sidang digelar di PN Padang dan dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Kejari Padang berpendapat permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima, dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan atas penetapan tersangka seharusnya tidak dapat diterima,” kata Budi.
Sementara itu, penasihat hukum BSN, Dr. Suharizal, menyatakan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan menilai hubungan hukum yang terjadi merupakan hubungan keperdataan.
Sidang praperadilan dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban dari Kejari Padang selaku termohon.(kld)


