-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polsek Siak Hulu Tangkap Pengedar Narkotika, Sebanyak 16 Paket Shabu Berhasil Diamankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 08 Februari 2024, Februari 08, 2024 WIB Last Updated 2024-02-08T07:13:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu berinisial TR alias T (24) dan S alias Acil (30). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan shabu dengan berat bruto 12,72 gram.


    Penangkapan itu, berlangsung di rumah berinisial TR, Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 Wib.

     

    "Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya perbedaan narkotika di Perumahan Ginting. Lalu dilakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Kamis (8/2/2024).


    Asdisyah mengatakan, hasil penggeldahan badan dan rumah ditemukan 16 Paket narkotika jenis shabu di dalam kamar tersangka TR.


    "Dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku sebanyak 16 paket shabu didapat dari tersangka berinisial S alias Acil," jelas Asdisyah.


    Asdisyah menuturkan, dari hasil tes urine pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Peran kedua pelaku sebagai pengedar narkoba jenis shabu.


    "Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Asdisyah.


    Adapun barang bukti yang diamankan, enam belas bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu, satu set alat hisap shabu, satu buah kaca pirex, satu buah sendok shabu, dua unit Handphone dan satu buah botol plastik...(#red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini