-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Akibat Parkir Sembarangan, Kendaraan Diderek Petugas.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 24 Maret 2024, Maret 24, 2024 WIB Last Updated 2024-03-24T14:17:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Dinas Perhubungan Kota Padang 
    Kabid Keselamatan dan Operasional, Malizar Ade 


    Padang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang menertibkan sejumlah mobil yang parkir di depan Basko Grand Mall pada Minggu (24/3/2024).


    Sebanyak lima unit mobil diderek petugas Dishub Kota Padang dan dibawa ke kantor Unit Laka Satlantas Polresta Padang. Penindakan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut telah menyebabkan penyempitan badan jalan dan berakibat kemacetan panjang.



    Selama bulan Ramadan 2024, Dinas Perhubungan Kota Padang terus melakukan penertiban kepada kendaraan yang membandel parkir di badan jalan.


    Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang melalui Kabid Keselamatan dan Operasional, Malizar Ade menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban sebanyak lima kendaraan yang parkir di badan jalan.



    "Kita sudah lakukan di beberapa tempat di Kota Padang. Hari ini kita melakukan penertiban di sepanjang jalan depan Basko Grand Mall," ucapnya.


    Malizar Ade mengimbau agar para pengemudi memarkir kendaraan pada tempat parkir yang sudah disediakan dan tempat parkir alternatif yang ada. Sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.


    "Apalagi katanya, dalam waktu dekat libur lebaran. Imbasnya, terjadi peningkatan volume kendaraan yang beredar di jalanan Kota Padang.


    “Karena pada libur lebaran tahun ini jumlah kendaraan khususnya di Kota Padang akan meningkat signifikan karena banyaknya perantau yang pulang,” jelasnya..(MA)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini