-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Buta Informasi, Bangunan Gedung Baru Kantor P2JN Sumbar Berkedok Swakelola

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 09 Mei 2024, Mei 09, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T10:17:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _. Proyek gedung baru kantor Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Sumatera Barat masih minim informasi.


    Setelah melanjutkan investigasi Senen (7/05/2024) terkait pekerjaan, papan plang proyek sebagai salah satu media informasi pekerjaan masih belum terpasang juga di lokasi.


    Ini sudah tidak sesuai dengan penerapan _ _Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006__ , tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung _(Permen PU 29/2006),_ serta _UU No. 14 tahun 2008,_ tentang Keterbukaan Informasi Publik.


    Selain itu, para pekerja masih belum juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Hal ini dapat membuktikan pelanggaran aturan dari pihak kontraktor pelaksana terhadap aturan negara tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


    Setelah faktahukum  menayangkan berita pertama, barulah salah seorang dari pihak perusahaan kontraktor pelaksana, Vilmon bersedia ditemui oleh wartawan faktahukum.com bersama wartawan lainnya. Meskipun tidak sesuai dengan harapan, Vilmon yang belum diketahui kapasitasnya di perusahaan tetap menjawab pertanyaan wartawan.


    "Tolong-tolong juga bantu kami," minta Vilmon kepada wartawan.


    Selanjutnya Vilmon juga mengatakan bahwa sangat butuh dengan informasi terkait pekerjaan, meskipun selalu berupaya untuk mengalihkan pembicaraan dengan wartawan. Bahkan selalu menolak untuk menjawab pertanyaan yang diberikan tentang cor beton dan mutu K pada tiang bangunan.


    "Jangan tanya-tanya juga, sakit kepala," ujarnya berkilah.


    Lebih lanjut, Vilmon juga sempat mengaku bahwasanya pekerjaan ini merupakan kegiatan swakelola.


    Wartawan bertekad tetap melanjutkan investigasi. Terutama mengenai dasar pemikiran pekerjaan ini dijadikan swakelola yang sesuai dengan *_Perlem LKPP nomor 8 tahun 2018*_ tentang pedoman swakelola yang merupakan turunan dari *_Perpres nomor 16 tahun 2018.*_ 


    Sebab pekerjaan ini bukan berbentuk rehabilitasi atupun renovasi, dan bukan kontruksi sederhana, proyek ini merupakan kontruksi bangunan baru yang tidak sederhana. Selain itu lokasi pekerjaan berada ditengah kota yang berkemungkinan jika dilelang akan memiliki banyak peminat.


    Saat pertemuan dengan wartawan, masih belum ada informasi apapun terkait pembangunan gedung baru kantor P2JN Sumbar. Termasuk keterangan informasi dari pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar yang disinyalir sebagai pemilik kegiatan yang bertanggungjawab terhadap anggaran.


    Berapa lantai bangunan, berapa anggaran yang terkontrak atau tersedia, dari mana sumber anggaran, berapa hari kalender masa kerja, dan hal lainnya.(JJ)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini