-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satker PJN 1 Sumbar Abaikan Kontraktor Langgar Spesifikasi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 09 Mei 2024, Mei 09, 2024 WIB Last Updated 2024-05-09T13:26:16Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Satker PJN 1 Sumbar abaikan dan terkesan membiarkan kontraktor pelaksana mengubah atau menggunakan material lain dari yang sudah ditetapkan sebagai spesifikasi untuk pembangunan.


    Pada lokasi pekerjaan tampak jelas PT. Peterangan Utama sebagai kontraktor pelaksana menggunakan  pecahan terumbu karang (Onai). Sebelumnya, hal ini sempat pernah diakui dan dibenarkan oleh Kepala Satker PJN 1 Sumbar.



    "Telah dilakukan tes labor, bisa digunakan untuk timbunan, malahan lebih bagus dari tanah," ungkap Masudi melalui whats app.(25/9/2023)



    Paket pekerjaan kontruksi Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau-Singapokna (Siberut), Kepulauan Mentawai dengan kode lelang 80492064 di LPSE Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki pagu dana dan HPS senilai Rp 57.682.285.000.00 yang didanai APBN TA. 2022. Pekerjaan ini merupakan kegiatan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 (Satker PJN 1) Provinsi Sumatera Barat.



    Saat ditemui ke kantor, Kepala Satker PJN 1 wilayah Sumbar, Masudi sedang tidak berada ditempat menurut keterangan dari Security.


    Sebelumnya wartawan faktahukum.com juga sudah melakukan upaya pada tahun 2023 untuk melakukan wawancara.Namun Masudi sebagai Kepala Satker dan Yamesri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menanggapi.



    Selanjutnya, Rabu (24/4/2024), wartawan kembali berupaya untuk lakukan wawancara.

    Masudi mengarahkan untuk memberikan pertanyaan melalui Komunikas Publik (Kompu) PJN 1 Sumbar melalui nomor whatsapp yang diberikan agar dapat ditindaklanjuti untuk menjawab pertanyaan. Masih hasil yang sama, Kompu PJN 1 Sumbar masih belum memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.



    Wartawan faktahukum akan tetap melanjutkan investigasi dan akan meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Polda Sumbar agar aparat hukum dapat melakukan pengawasan dan mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa langsung fisik pekerjaan.

    Semoga tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran negara tidak terjadi. Jika memang terjadi, semoga aparat hukum juga segera melakukan tindakan terhadap semua pelaku yang terlibat.(JJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini