-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tanpa Plank, Pembangunan Gedung P2JN Abaikan K3 dan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T04:18:56Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Pembangunan gedung baru perkantoran Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Sumatera Barat tidak memiliki plank proyek sebagai salah satu sumber informasi pekerjaan.


    Disinyalir proyek ini menggunakan dana APBN 2024. Tidak diketahui perusahaan apa, berapa anggaran, berapa hari masa kerja dan hal lainnya menyangkut pekerjaan tersebut.


    Saat didatangi oleh wartawan, tidak terdapat para pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, meskipun negara biasanya menganggarkan untuk pengadaan dan pembelian APD bagi para pekerja sesuai dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



    Peraturan yang terkait dengan K3 yaitu, UU No. 2 tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi, Permen PU No. 5 tahun 2014, tentang Pedoman SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, Permenakertrans No. 1 tahun 1980, tentang K3 pada Kontruksi Bangunan, dan UU No. 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.


    Saat menjalankan profesinya sebagai sosial kontrol dalam pembangunan yang menggunakan uang negara, wartawan juga menduga pelaksaan pekerjaan berkemungkinan tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebab saat pekerja melakukan pengecoran tiang bangunan, hanya menggunakan cara manual dan tanpa memiliki standar ukur pembuatan tiang beton, karena dari ukuran besarnya tiang beton pada bangunan, seharusnya pengecoran harus menggunakan ready mix sehingga akan menghasilkan mutu K yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


    Negara mengeluarkan biaya untuk pembangunan sudah sesuai dengan standar harga. Namun masih ada kontraktor pelaksana yang nakal dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.


    Sampai saat berita ini ditayangkan, wartawan tidak mendapatkan informasi mengenai pekerjaan. Saat berupaya untuk konfirmasi langsung ke kantor BPJN Sumbar terkait pekerjaan, Senen (6/05/2024), Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Thabrani, ST, MT tidak berada dikantor.


    Selanjutnya wartawan menghubungi Kepala BPJN Sumbar dan juga menghubungi pihak Kontraktor Pelaksana melalui chat whatsapp juga masih belum ada tanggapan.(JJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini