-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra : Pemfitnah Ketua DPRD Padang Dicari Sampai Dapat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 24 Juni 2024, Juni 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T14:08:17Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _. Polresta Padang berkomitmen bakal mencari Mulyadi tersangka pemfitnah Ketua DPRD Padang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), walaupun itu berada di lobang semut.


    "Satu orang bernama Mulyadi itu kan sudah kita tetapkan menjadi DPO dan sampai saat ini kita masih mencarinya. Kita cari sampai dapat," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra kepada media, Minggu (23/6/2024).


    Dedy Andriansyah meminta kepada pelapor atau masyarakat, jika mengetahui keberadaan pelaku, segera memberitahukan ke Polresta Padang, agar segera dilakukan penangkapan untuk diproses lebih lanjut.


    "Kita masih lakukan pencarian terhadap pelaku. Kami juga minta kepada pelapor atau warga yang melihat pelaku itu bisa segera lapor ke pihak kepolisian," ungkapnya.


    Diketahui, fitnah yang disebarkan melalui sejumlah berita media online terkait perselingkuhan mendera Ketua DPRD Padang Syafrial Kani pada tahun 2023 lalu. Saat pelaporan, sebanyak 6 media online yang memuat berita tersebut dilaporkan ke Polresta Padang saat itu.


    Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menghimbau kepada seluruh oknum-oknum dibalik layar yang berusaha menfitnah dan menjatuhkan dirinya, untuk sadar dan segera bertobat kepada Allah


    Karena dalam ajaran Islam, hukum dalan memfitnah orang sehingga orang tersebut merasa terzalimi dan membuat jatuh harkat serta martabat orang, sangat berat.


    "Oknum dibalik kayar, sadar dan bertobatlah kepada Allah. Perbuatan zalim itu tidak hanya berdampak kepada saya pribadi dan keluarga, tapi juga merugikan kepada keluarga tersangka serta rekan rekan media yang disuruh oleh oknum ini," ucapnya.


    Sementara itu Kuasa Hukum Syafrial Kani, Anda Simon mengungkapkan, Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali, namun Mulyadi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut. 


    “Maka pada tanggal 2 Mei 2024 saudara Mulyadi ditetapkan atau dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Anda Simon saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (17/6). 


    Dia menjelaskan, penyidik tengah berupaya mencari keberadaan Mulyadi. Selain fokus terhadap pencarian Mulyadi, pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap satu orang terlapor berinisial DF. Sebelumnya DF dalam keterangan saat jumpa pers pernah mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni seseorang berinisial Z. 


    “Dalam waktu dekat kami akan meminta kepada penyidik untuk meminta keterangan lanjutan kepada DF, agar kasus ini bisa dikembangkan terhadap inisial Z,” beber Anda Simon. 


    Pihaknya meyakini, peran Z bisa menjadi kunci agar Kepolisian bisa mengungkap tabir kasus ini dengan terang benderang. Anda Simon menduga Z memiliki peran penting dalam beredarnya berita miring terhadap Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani. 


    “Bisa saja bukan Z aktor utamanya, jadi ini perlu didalami. Yang jelas, dari rentetan isu ini bergulir terlihat jelas kalau ini by design dan pasti ada tokoh intelektualnya,” tutup dia. ( Hendra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini