-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Masa Tanggap Darurat Berakhir, Tanah Datar Berstatus Transisi Darurat ke Pemulihan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 08 Juni 2024, Juni 08, 2024 WIB Last Updated 2024-06-08T02:40:55Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar - Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar resmi berakhir hari ini Sabtu (8/6/2024) usai ditetapkan pasca bencana selama 14 hari mulai tanggal 11-25 Mei 2024 dan diperpanjang 26 Mei - 8 Juni 2024.


    Kini, Tanah Datar berstatus Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang dan Longsor.



    Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/214/BPBD-2024 yang terbitkan tanggal 8 Juni 2024.



    “Menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan pasca bencana yang terjadi,” demikian disampaikan Bupati Eka Putra SE.MM dalam SK tersebut.



    “Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana sebagaimana dimaksud diktum kesatu terhitung mulai tanggal 9Juni 2024 sampai dengan 9Juni 2025,” tambah bupati.



    Bupati menyebut hal tersebut ditetapkan sebab masih terdapat kerusakan di lokasi kejadian meski status tanggap darurat sudah berakhir.



    “bahwa dengan telah berakhirnya beberapa penetapan status tanggap darurat bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor di Kabupaten Tanah Datar, di lokasi bencana masih terdapat kerusakan yang berdampak pada kehidupan masyarakat sehingga terpadu sesuai prosedur penanganan pascabencana,” kata Bupati.



    “bahwa penanganan lanjutan bencana alam banjir dingin, dan longsor sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan penanganan yang cepat, tepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana,” terangnya.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini