TANAH DATAR _ Dalam rangka melindungi hak pilih pemilih pada Pilkada 27 November 2024 nanti, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar kembali melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke sekolah-sekolah SMA/SMK/MA Sederajat yang tersebar di 14 Kecamatan Se Kabupaten Tanah Datar.
Perekaman KTP-el yang dimulai pada Senin, 22 Juli 2024 dijadwalkan berlangsung sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024 ini bertujuan untuk menyasar para siswa yang telah berusia 16 tahun keatas khususnya siswa yang terdata pada Daftar Pemilih Pilkada 27 November 2024 nanti.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil, Armen Yudi, "untuk mendukung pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 nanti, Dinas Dukcapil Kab. Tanah Datar telah memprogramkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD bagi guru dan siswa yang telah genap berusia 17 tahun ke sekolah-sekolah SMA/SMK/MA/Sederajat Se Kabupaten Tanah Datar.
Disamping bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara pada Pilkada, hal ini merupakan sarana sosialisasi dan pengenalan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat Kabupaten Tanah Datar khususnya para guru dan siswa di sekolah tempat lokasi pelayanan jemput bola."
"Kami berharap pihak sekolah dan para siswa dapat memanfaatkan momen kunjungan kami ke sekolah-sekolah sehingga setiap siswa yang telah genap berusia 16 tahun melakukan perekaman KTP-el," himbau Armen.
Berdasarkan keterangan Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kartoni, selaku koordinator pelaksanaan perekaman KTP-el ke sekolah ini menyebutkan ada 3 (tiga) sasaran target perekaman yaitu, Pertama, wajib KTP Pemula DP4 dengan jumlah sebanyak 4.868 pemilih pemula, Kedua, wajib KTP pemula 2024 sebanyak 6.656 siswa, dan Ketiga wajib KTP Pemula Tahun 2025 sebanyak 13.318 siswa.
"Ada beberapa keuntungan melakukan perekaman data KTP-el lebih awal pada usia 16 tahun antara lain ketika yang bersangkutan genap berusia 17 tahun, fisik KTP-el dapat langsung dicetak ketika dibutuhkan.
Disamping itu, dengan rekam KTP-el maka data kependudukan akan aman dari pemblokiran data oleh Kemendagri sehingga ketika mengakses layanan publik tidak akan mendapatkan kendala," jelas Kartoni.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang mendapatkan kendala akses pelayanan publik atau tidak dapat memilih pada Pilkada nanti hanya karena belum rekam KTP-el. Jika tidak rekam KTP-el maka data yang bersangkutan berpotensi diblokir oleh Pusat," tutup Kartoni.(Boy)