-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Jatanras 50 kota amankan terduga pelaku pencurian penutup gorong - gorong

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 09 Juli 2024, Juli 09, 2024 WIB Last Updated 2024-07-09T12:16:57Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    50 KOTA _. Tim Jatanras Polres 50 Kota amankan terduga pelaku pencurian besi penutup Gorong-Gorong milik Dinas Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, pada hari Selasa, (09/07/2024) pukul 05.00 WIB.


    Pelaku inisial AT (23) warga Jorong Pakan Senayan, Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban dan MJ (43) warga Jorong Harau, Nagari Harau, Kecamatan Harau. 


    Kasat Reskrim Polres 50 Kota AKP Hendra mengatakan dua orang diduga mencuri besi penutup gorong-gorong milik Dinas Kebudayaan Kabupaten 50 Kota.


    Berdasarkan laporan pencurian besi penutup gorong-gorong bertempat di pentas seni Aka Barayun Jorong Padang Tarok merupakan milik Dinas Kebudayaan 50 Kota pada Rabu (03/4/2024) sekitar pukul 08.00 wib


    Mendapati laporan tersebut, Tim Jatanras 50 Kota bersama anggota Reskrim Polsek Harau dipimpin langsung Kanit Ipda Aldafrizal.


    "Mendapati informasi keberadaan pelaku AT saat itu berada dirumah neneknya di Nagari Harau tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan ia berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 wib.


    Lanjutnya, Pelaku kedua MJ diamankan dirumah mertuanya di Nagari Haru sekitar pukul 05.20 wib tanpa perlawanan "tutur Kasat Rabu (9/7/24).


    Dalam interogasi kedua pelaku mengakui telah mencuri besi penutup gorong-gorong milik Dinas Kebudayaan Kabupaten 50 dan dijual ke penampungan gudang besi tua yang ada di Bukittinggi dengan menggunakan mobil L300.


    "Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya (tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini