-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Timsus Elang Malaka Kembali Gagalkan Dua Kurir warga Rupat dalam pengiriman 7 bungkus paket Sabu

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 13 Juli 2024, Juli 13, 2024 WIB Last Updated 2024-07-13T09:49:00Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BENGKALIS _ Timsus Elang Malaka yang merupakan gabungan Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis gagalkan pengiriman narkoba dari Malaysia dengan barang bukti narkoba jenis sabu 7 bungkus ( 7.08 kg) pada Rabu (26/07/24).


    Iptu Hasan Basri Kasat narkoba polres Bengkalis mengatakan,” Informasi kita terima akan masuk sabu dari Malaysia menuju pulau Rupat dan tim gabungan melakukan pengintaian pada Rabu (26/06/24) pukul 06.00 wib disekitar TKP di pulau Rupat,” kata Kasat Narkoba, Jumat (12/07/24).



    Hasan juga mengatakan dengan ciri ciri yang sudah diketahui pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan barang bukti diletakkan di dalam keranjang.


    ” Tim lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan sepeda motor dan menggeledah pelaku Suryadi (38) warga desa teluk lecah Rupat dan ditemukan 7 bungkus sabu,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.


    Suryadi mengakui bahwasanya mereka diperintahkan Bos Malaysia untuk mengantar sabu tersebut ke Pekanbaru.


    ” Mendapatkan upah Rp. 15 juta baru terima Rp. 8 juta yang dibagi dua dengan Tengku Saiful (45) dan sisanya akan dilunasi di Pekanbaru,” terang Iptu Hasan Basri.


    Dan dalam waktu 1 jam pelaku Tengku Syaipul diamankan di kapal Roro Dumai – Rupat.


    Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan hasil tes urine kedua tersangka positif Methamphetamine..(Ardes)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini