-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Dugaan Melawan Hukum, Martias Tanjung Gugat Partai Garuda Di PN Jakarta Pusat

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 21 September 2024, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-21T13:53:59Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA _ Polemik adanya dugaan kongkalingkong dan perbuatan melawan hukum oleh Ketua Umum, Sekjen, dan OKK DPP Partai Garuda, akhirnya H. Martias Tanjung, S. Ag mantan Ketua DPD Partai Garuda Provinsi Sumatera Barat menggugat Partai baru itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga mencapai Ratusan Miliaran.


    Alhasil Gugatan yang dilakukan oleh Martias Tanjung bersama Penasehat Hukumnya Wanda Octarian,S.H., M,Kn secara perdata atas ada perbuatan melawan hukum oleh DPP Partai Garuda dengan total kerugian materil sebesar 5,3 Miliar dan Inmateril berjumlah 850 Miliar sejak bulan 20 Juli 2024 dan kini sudah masuk agenda sidang pertama setelah tahap mediasi kedua belah pihak tidak berhasil.


    Dimana berawal dari DPP Partai Garuda telah memberhentikan H. Martias Tanjung, S.Ag sebagai Ketua DPD Garuda Sumatera Barat Periode 2020–2024 dengan masa jabatan Mei 2022 sd Maret 2023 secara sepihak dan semena-mena oleh Pimpinan di DPP Partai Garuda, setelah Partainya lolos tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Garuda.


    Berdasarkan keputusan yang dilakukan DPP Partai Garuda ini berdampakan kepada beberapa kepengurusan DPC, dan PAC yang berada di Kabupaten/Kota khususnya di Sumatera Barat. 


    Kuasa Hukum dari H. Martias Tanjung, S. Ag Wanda Octarian,S.H., M.Kn dalam konfrensi dengan awak media di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 19 September 2024 menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut sebelumnya tanpa adanya komunikasi baik secara lisan maupun secara tulisan seperti Surat Peringatan (SP), lantas DPP menggantikan Martias Tanjung seenaknya dengan orang lain. Setelah partainya lolos menjadi peserta pemilu.


    " Dampak pemberhentian sepihak oleh DPP Partai Garuda telah mengakibatkan kerugian yang luar biasa bahkan sampai berdampak ke kader tingkatan PAC," ungkap Wanda.


    Selanjutanya, juga lebih parah adanya laporan masyarakat sampai saat ini yang tidak menerima nama-namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota Partai Garuda dan membuat dokumen palsu SK PAC/kecamatan sebanyak 90 kecamatan mamakai tandatangan kliennya tanpa izin serta digunakan/di apload ke sistem KPU untuk persyaratan lolos adminastras.


    " Kita masih mendapatkan laporan bahwa masyarakat yang namanya dicatut itu tidak bisa lagi ikut dalam seleksi apapun, seperti menjadi CPNS, TNI, Polisi, karyawan Perusahaan besar dan lainnya," ujarnya.


    " Bahkan untuk jadi petugas KPPS pun tak bisa ikut lagi karena namanya sudah terdaftar sebagai anggota Partai Garuda," tambah Wanda.


    Sementara dalam kesempatan yang sama, H. Martias Tanjung mengatakan bahwa perbuatan ini patut diduga tidak hanya merugikan pribadi orang lain tetapi juga merugikan negara dan tatanan demokrasi yang baik, jujur, bersih dan berkeadilan di Indonesia.


    Lebih dijelaskan, dia pernah dijanjikan uang 400 juta dan 10 juta perbulan sampai untuk biaya, biaya dalam membenahi struktur Partai untuk mengikuti proses Verifikasi Parpol, baik masalah kelengkapan pengurus sesuai dengan UU Pemilu, Peraturan KPU, yang mempersyaratkan lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024. 


    " Yaitu 100 persen ditingkat Provinsi, 75 persen ditingkat kabupaten/kota, 50 persen ditingkat Kecamatan. Serta harus memiliki keanggotaan Partai 1/1000 dari jumlah penduduk," jelas Martias Tanjung.


    Kemudian, dijanjikan untuk mendirikan kantor sekretariat di kabupaten/Kota dengan kelengkapan - kelengkapan yang sudah dipersyaratkan oleh KPU RI.


    " Semuanya bohong, iming-iming belaka dan tidak pernah terealisasi sama sekali, biaya tersebut menjadi tanggung jawab oleh saya pribadi," tegasnya.


    Sebelumnya pada tahun 2017, iming - iming yang sama sudah sempat merugikan dirinya dengan jumlah uang yang dikeluarkan lebih banyak dari sekarang. 


    " Kerugian materil maupun karir politik/mengundurkan diri satu tahun sebelum masa jabatan berakhir menjadi Anggota DPRD Provinsi Sumbar," sebutnya.


    Dia menyampaikan bahwa gugatan ini dilakukan bukan semata mata karena kerugian materil/inmateril, akan tetapi ingin membongkar seluas luasnya dan setuntas tuntasnya tentang praktik - praktik jahat yang luar biasa dilakukan oleh DPP Partai Garuda yang menghancurkan sistem dan tatanan politik sehat, bersih di indonesia.


    " Ekspose ini memang sengaja di sampaikan kepada seluruh publik, karena dampak dari kejahatan/perbuatan melawan hukum ini dampak buruknya akan dirasakan oleh rakyat Indonesia secara luas, dan juga kalau tidak Viral di ragukan akan berjalan secara fair dan adil," tegas Martias.


    Tidak hanya itu dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal selama proses persidangan ini berjalan dengan baik. Mulai dari hari ini pihaknya juga menyiapkan link kusus untuk menampung seluruh pengaduan masyarakat yang identitas pribadinya dicatut oleh Partai Garuda.


    " Kami akan fasilitasi dengan Kuasa Hukum untuk melakukan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana," pungkas Martias Tanjung mengakhiri ● Hotline Pengaduan Kuasa Hukum : Email : wandaoctarian9@gmail.com 


    Terpisah, saat keluar dari ruang persidangan Perdana, Endra Penasehat Hukum dari Partai Garuda belum mau berbicara banyak dengan awak media yang meminta konfirmasi tanggapan dari perihal materi Gugatan yang diperkarakan oleh Kuasa Hukum Martias Tanjung itu. Endra menyebutkan secara singkat kalau sifatnya saat ini menunggu dan setelah itu Endra bergegas pergi meninggalkan awak media.

    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini