-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Korban EDC CASH Tak Kunjung Dapat Kepastian Hukum Dari PN BEKASI

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 28 September 2024, September 28, 2024 WIB Last Updated 2024-09-28T15:43:28Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    BEKASI - (28/09/2024) sejumlah korban investasi bodong EDC CASH mempertanyakan putusan perkara perdata dan penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap aset Abdulrahman Yusuf selaku terdakwa dalam perkara 520/Pid.Sus/2023/PN Bks.


    Korban EDC CASH yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “kami telah menempuh berbagai macam upaya hukum bahkan telah memenangkan putusan perdata dan sudah keluar penetapan sita eksekusi terhadap aset pak AY tapi hingga saat ini belum terlaksana”


    Dijelaskan oleh korban tersebut bahwa aset tersebut dipergunakan untuk pemeriksaan perkara pidana 520/Pid.Sus/2023/PN Bks. Namun tidak ada kejelasan apakah nanti mereka mendapatkan haknya sebagaimana putusan perdata 456/PDT/2022/PT.BDG.


    Sebelumnya korban EDC CASH juga mengajukan diri untuk menjadi pihak menggunakan mekanisme penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana 520/Pid.Sus/2023/PN Bks, namun oleh ketua majelis hakim Istiqomah Berawi ditolak.


    “Upaya hukum yang kami lakukan seakan terasa sia-sia tidak pernah diperhatikan oleh pengadilan negeri bekasi, kemana lagi kita harus mengadu kalo seperti ini” lanjut korban yang tidak mau disebutkan namanya tersebut..(Tim red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini