-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polsek Sunggal Tangkap 2 Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Kos Medan Selayang, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 14 September 2024, September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T15:22:54Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal tangkap pelaku curanmor yang berkaksi di sebuah kos Medan Selayang. TKP berada di Jalan Bunga Cempaka Medan Selayang, tepatnya diKost Buk Nur.


    Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, (13/09/2024).


    Berdasarkan laporan dari Korban, Siti Nurhalijah Nasution warga Percut Sei Tuan, 2 Tersangka Azis Ramadhan dan Rizki Ardiansyah Medan Selayang, berhasil ditangkap.


    "Pelaku beraksi dengan merusak kunci pintu pagar dan masuk mengincar targetnya. Setelah menemukan sepeda motor anak kos diparkiran, pelaku langsung merusak kunci sepeda motor dengan kunci T dan berhasil membawa kabur," kata Kompol Bambang G Hutabarat.


    Polisi mengambil tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku dengan menghadiakan timah panas kekaki pelaku. Kedua pelaku berusaha kabur dan melawan.


    "Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) Kunci Leter T, 1 (satu) Kunci L yang sudah Dimodifikasi, 3 (tiga) anak kunci, 1 (satu) buah flasdihdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy," jelas Kapolsek Sunggal.


    Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Sembilan tahun penajara.(Bidhumas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini