-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi di Koni Sumbar, Tahap Penyelidikan 18 Saksi Telah Diperiksa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 26 Desember 2024, Desember 26, 2024 WIB Last Updated 2024-12-26T08:25:17Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    PADANG _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tengah membidik kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar tahun 2023.


    Hal itu dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar M. Rasyid, dan Kasi C Bidang Intelijen Devitra Romiza


    Fajar Mufti menegaskan kasus dugaan korupsi KONI Sumbar tersebut tidak berhenti melainkan saat ini sedang proses Penyelidikan 


    "Hanya saja kami ini masih membutuhkan data tambahan dan akan banyak saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini baik pengurus dan cabang olahraga ( cabor) maupun pihak terkait lainnya," kata Fajar Mufti kepada wartawan, Senin (23/12/2024). 


    Eks Kajari Pagar Alam Sumsel itu menyebut dalam perkara ini telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut.


    " Sama kita ketahui, dalam penanganan perkara tipikor harus hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Selain penindakan kita harus mempertimbangkan pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi tersebut," kata Aspidsus.


    Diketahui berita sebelumnya disebutkan, Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat, lalu pada Juni 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar mengeluarkan surat perintah penyelidikan.


    Berdasarkan surat perintah itu, dilakukan penyelidikan Juni 2024 lalu. Namun sempat tertunda karena ada Pekan Olahraga Raga (PON) 2024 di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).(kdi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini