-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tiga Orang Warga Kecamatan Rambatan Terjaring Operasi Pekat Singgalang 2025

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 04 Maret 2025, Maret 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T12:31:14Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional– Kepolisian Resort (Polres )Tanah Datar menangkap tiga pelaku judi jenis ceki koa pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025 di sebuah warung di di Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.


    Operasi Pekat Singgalang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi menangkap ketiga tersangka pada hari Selasa, 4/3/2025 sekitar pukul 01.45 WIB.


    Ketiga tersangka berinisial SS (21) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, L (50) warga Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dan L (72) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.


    Surya Wahyudi mengatakan sebelum menangkap ketiga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga diwilayah tersebut.


    Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Tanah Datar dan mendapati tiga orang tersangka sedang bermain judi kartu ceki.


    "Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki, kita mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu," ujar Surya Wahyudi.


    Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu kartu ceki, karton dan uang taruhan.


    Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini