
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyayangkan kondisi aset milik Kementerian Kesehatan RI yang dikelola oleh RSUP Dr. M. Djamil Padang, yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumbar, dalam keadaan terbengkalai. Bangunan berupa rumah dinas peristirahatan dokter tersebut kini tidak terawat dan sebagian sudah rusak.
Menanggapi hal ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat telah mengirimkan surat resmi kepada pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang pada 15 Agustus 2023. Dalam surat bernomor 030/756/PBMD/BPKAD-2023, Pemprov meminta pengembalian dua persil tanah tersebut sekaligus mengusulkan hibah atas bangunan rumah dinas yang ada di atasnya.
"Tanah tersebut sudah lama habis masa pinjam pakainya sejak ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 012.1-371-2002. Saat ini, bahkan ada bagian dari aset itu yang disewakan secara ilegal oleh masyarakat ke penjual ayam dengan tarif Rp12 juta per tahun," demikian isi surat tersebut.
BPKAD juga menegaskan, karena masih ada OPD di lingkup Pemprov yang belum memiliki gedung kantor memadai, maka permintaan hibah tanah dari pihak RSUP tidak bisa dikabulkan. Pihak rumah sakit diminta mengembalikan lahan selambatnya enam bulan sejak surat diterbitkan.
Namun, hingga 5 Maret 2025, pihak RSUP belum memberikan tanggapan resmi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumbar, Budiyarma S.Sos., M.Si., pada 15 Maret 2025.
Di sisi lain, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang mengklaim telah melakukan komunikasi. "Kami sudah bertemu dan membahas hal ini. Kami juga sudah mengirim surat permohonan perpanjangan pinjam pakai," kata Nova Afriani, SH, MH, Manajer Hukum dan Humas RSUP, pada 16 Mei 2025.
Nova menambahkan, pihak rumah sakit telah mengajukan perpanjangan izin selama lima tahun. Ia memastikan jika izin diperpanjang, pemeliharaan bangunan akan lebih dioptimalkan.
Budiyarma membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan dari RSUP. Ia menjelaskan, masa pinjam pakai sebelumnya memang sudah habis, dan permohonan baru masih dalam proses telaah.
Sebelumnya, pengacara RSUP Dr. M. Djamil, Yul Akhiari Sastra, juga telah menyampaikan secara langsung ke BPKAD bahwa lahan itu dibutuhkan sebagai bagian dari pengembangan layanan, khususnya untuk program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Selama keputusan belum keluar, RSUP tidak bisa melakukan renovasi atas bangunan yang ada," ujar Budiyarma.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Nantikan informasi selanjutnya terkait kondisi rumah dinas dokter tersebut...(Rj/mp)